Populer: OJK Akan Awasi Kripto; Insentif Kendaraan Listrik Belum Masuk APBN 2023

16 Desember 2022 5:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Tugas baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Keuangan (UU PPSK) untuk mengurus aset kripto menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga ada kabar insentif kendaraan listrik yang belum masuk di APBN 2023. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS.
OJK Akan Awasi Kripto
Salah satu pasal penting dalam UU PPSK yang ditetapkan Kamis (15/12) lalu adalah tambahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aset kripto. Pengawasan aset kripto akan dialihkan ke OJK dari sebelumya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto," tulis UU PPSK yang diterima kumparan.
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
Secara khusus, OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari saat ini hanya sembilan orang.
ADVERTISEMENT
Penambahan tersebut yaitu untuk seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Insentif Kendaraan Listrik Belum Masuk APBN 2023
Pemerintah rencananya akan memberikan subsidi Rp 80 juta bagi masyarakat yang membeli mobil listrik. Masih rencana, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap belum ada pos khusus di APBN 2023 mengenai subsidi kendaraan listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Untuk itu, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut mengenai mekanisme subsidi bersama dengan DPR. "Itu kita masukin ke 2023. Kita pikirkan proses di dalam internal pemerintah maupun nanti dengan DPR," terang Menkeu kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya masih menghitung besaran subsidi kendaraan listrik melalui berbagai aspek. "Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya. Kemudian, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan, dampaknya ke APBN," kata Sri Mulyani.
Menegaskan Sri Mulyani, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan sampai saat ini anggaran untuk subsidi kendaraan listrik masih belum ada.
"Anggarannya aja belum ada di APBN. Itu kan harus dibicarakan dulu dengan DPR, apakah kita harus menggunakan modalitas mana pun kita harus siapkan dulu," jelas Febrio.